Menjelang hari raya, Hari Guru, akhir tahun ajaran, atau momen-momen tertentu di sekolah, sering muncul percakapan yang hampir sama di berbagai grup orang tua murid. Seseorang mengusulkan pengumpulan dana untuk memberikan hadiah kepada guru. Nominalnya kemudian dibicarakan bersama, daftar kontribusi mulai dibuat, dan orang tua diminta ikut berpartisipasi.
Sekilas, praktik ini tampak sebagai bentuk penghormatan. Guru dipandang sebagai sosok yang berjasa dalam mendidik anak-anak, sehingga wajar jika orang tua ingin menunjukkan rasa terima kasih. Namun jika dilihat lebih dalam, muncul pertanyaan yang tidak sederhana: apakah pemberian hadiah kepada guru oleh orang tua murid memang bentuk apresiasi yang tepat, atau justru sebuah budaya yang perlahan berubah menjadi kebiasaan yang perlu ditinjau kembali?
Ada beberapa alasan mengapa praktik ini layak dipertimbangkan kembali secara lebih kritis.
Relasi Guru dan Orang Tua: Dari Profesional menjadi Transaksional
Sekolah adalah ruang profesional. Guru menjalankan tugasnya sebagai pendidik berdasarkan kontrak kerja dengan lembaga pendidikan. Sementara orang tua mempercayakan pendidikan anaknya kepada sekolah melalui sistem yang telah disepakati.
Di sekolah swasta misalnya, orang tua memang membayar sejumlah biaya kepada lembaga pendidikan. Namun “transaksi” tersebut terjadi antara orang tua dan institusi sekolah, bukan antara orang tua dan guru secara personal.
Ketika praktik pemberian THR atau hadiah kepada guru menjadi kebiasaan tahunan, relasi profesional ini berpotensi berubah menjadi relasi yang bersifat personal dan transaksional. Guru dapat dipersepsikan seolah menerima imbalan langsung dari orang tua murid, bukan semata dari institusi pendidikan tempat ia bekerja.
Walaupun sebagian besar guru tentu tidak mengharapkan hal tersebut, praktik ini tetap membuka ruang bagi munculnya persepsi yang kurang sehat dalam relasi pendidikan.
Tekanan Sosial terhadap Orang Tua
Masalah lain yang jarang disadari adalah tekanan sosial yang muncul di antara orang tua murid sendiri. Ketika pengumpulan dana untuk THR guru diusulkan, tidak semua orang tua sebenarnya merasa nyaman. Sebagian mungkin merasa keberatan, tetapi sulit menolak karena khawatir dianggap tidak menghargai guru.
Akhirnya praktik yang awalnya dianggap sebagai bentuk kebaikan berubah menjadi semacam kewajiban sosial yang tidak tertulis.
Dalam ilmu sosial, fenomena ini dikenal sebagai peer pressure atau tekanan kelompok. Dalam situasi seperti ini, seseorang tidak lagi memberi secara sukarela, tetapi karena takut dianggap berbeda.
Padahal secara prinsip, hadiah seharusnya bersifat sukarela. Ketika sudah ditentukan nominal minimal atau target jumlah tertentu, maka ia tidak lagi sepenuhnya dapat disebut sebagai hadiah. Ia berubah menjadi semacam kewajiban kolektif.
Dalam perspektif muamalah, kewajiban seharusnya muncul dari akad atau kesepakatan yang jelas sejak awal. Jika tidak ada ketentuan tentang THR guru dalam perjanjian awal ketika orang tua mendaftarkan anaknya ke sekolah, maka secara prinsip orang tua memiliki hak untuk menolak.
Sering kali pihak sekolah menyatakan bahwa kegiatan pengumpulan dana tersebut bukan berasal dari kebijakan resmi sekolah, melainkan inisiatif dari sebagian orang tua atau pengurus persatuan orang tua murid. Namun ketika praktik ini dibiarkan berlangsung terus-menerus, secara tidak langsung hal itu tetap dianggap sebagai sesuatu yang dapat diterima dalam sistem tersebut.
Ketimpangan dan Ketidaknyamanan bagi Guru
Budaya pemberian THR juga dapat menimbulkan ketimpangan di antara para guru. Tidak semua kelas memiliki orang tua dengan kemampuan ekonomi yang sama. Ada kelas yang orang tuanya mampu memberikan hadiah dalam jumlah besar, sementara kelas lain mungkin jauh lebih kecil.
Situasi ini berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan bagi guru sendiri. Guru dapat merasa tidak enak menerima pemberian yang berbeda-beda dari setiap kelas, atau bahkan merasa seolah nilai penghargaan terhadap dirinya diukur dari besarnya hadiah yang diberikan.
Fenomena ini bahkan kadang terlihat di media sosial ketika momen kenaikan kelas, di mana sebagian guru memamerkan hadiah dari orang tua murid. Tanpa disadari, hal ini dapat menimbulkan kecanggungan di antara guru-guru lain yang mungkin tidak menerima hal yang sama.
Risiko Konflik Kepentingan
Dari sudut pandang etika profesional, pemberian hadiah kepada seseorang yang memiliki kewenangan terhadap pihak lain selalu mengandung potensi konflik kepentingan.
Guru memiliki kewenangan dalam menilai, membimbing, dan mengarahkan siswa. Ketika orang tua memberikan hadiah dalam bentuk uang atau barang, walaupun niatnya baik, tetap muncul potensi konflik kepentingan.
Dalam banyak profesi, termasuk birokrasi dan dunia medis, pemberian hadiah kepada pihak yang memiliki kewenangan justru dibatasi untuk menjaga integritas profesional.
Dalam dunia pendidikan tinggi, praktik ini bahkan mulai dikritisi secara serius. IPB University misalnya melalui Surat Edaran Nomor 44701/IT3/B/2023 tertanggal 18 Desember 2023 secara tegas melarang mahasiswa memberikan hadiah kepada dosen dan tenaga kependidikan dalam berbagai kegiatan akademik seperti seminar tugas akhir, ujian skripsi, maupun sidang terbuka.
Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa praktik pemberian hadiah berpotensi menjadi pintu masuk budaya gratifikasi sebagaimana diatur dalam Pasal 12B Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kebijakan ini dibuat untuk menjaga integritas akademik, mencegah konflik kepentingan, dan memastikan hubungan profesional antara mahasiswa dan dosen tetap sehat.
Risiko Mental “Senang Diberi”
Ada satu dampak lain yang jarang dibicarakan, yaitu dampak psikologis. Jika budaya pemberian hadiah berlangsung terus-menerus setiap tahun, hadiah yang awalnya merupakan kejutan bisa berubah menjadi sesuatu yang dinantikan. Dalam beberapa kasus bahkan dapat muncul rasa kecewa ketika hadiah tersebut tidak ada. Budaya semacam ini berpotensi menumbuhkan mental ketergantungan terhadap pemberian dari pihak lain.
Dalam tradisi Islam, sikap terlalu menggantungkan diri pada pemberian orang lain justru tidak dianjurkan. Rasulullah ﷺ bahkan mengingatkan tentang bahaya hadiah yang diberikan karena jabatan atau posisi seseorang.
Dalam hadis riwayat Sahih al-Bukhari no. 7174 dan Sahih Muslim no. 1832, Rasulullah ﷺ bersabda:
“Mengapa seseorang yang kami utus sebagai petugas datang lalu berkata: ini untuk kalian dan ini hadiah untukku? Mengapa ia tidak duduk saja di rumah ayah atau ibunya, lalu melihat apakah ia akan diberi hadiah atau tidak?”
Para ulama menjelaskan bahwa hadiah yang diberikan kepada seseorang karena jabatannya dapat berubah status menjadi sesuatu yang terlarang karena berkaitan dengan otoritas yang ia miliki.
Guru dalam konteks pendidikan juga memiliki otoritas terhadap murid. Karena itu pemberian hadiah dari pihak yang berada dalam relasi penilaian perlu dijaga agar tidak menimbulkan konflik kepentingan maupun persepsi yang tidak sehat.
Jika Ingin Menghargai Guru, Apa Alternatifnya?
Menghargai guru tentu sangat penting. Namun penghargaan tidak harus selalu dalam bentuk hadiah.
Orang tua dapat menunjukkan penghormatan kepada guru dengan cara yang jauh lebih bermakna, misalnya dengan bersikap hormat dalam berkomunikasi, mendukung program pendidikan di rumah, serta membimbing anak agar memiliki sikap yang baik kepada gurunya.
Di sisi lain, jika persoalan utamanya adalah kesejahteraan guru, maka solusi yang lebih tepat adalah memperbaiki sistem kesejahteraan guru melalui lembaga pendidikan atau kebijakan negara.
THR sejatinya merupakan kewajiban pemberi kerja kepada pekerja. Di sekolah swasta kewajiban ini berada pada yayasan atau lembaga pendidikan, sedangkan di sekolah negeri berada pada negara.
Menghormati guru bukan diukur dari seberapa sering atau seberapa besar hadiah yang diberikan oleh orang tua murid. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana masyarakat, lembaga pendidikan, dan negara memastikan bahwa para guru mendapatkan penghargaan yang layak melalui sistem yang adil dan bermartabat.
Karena pada akhirnya, pendidikan yang sehat hanya dapat lahir dari sistem yang menjaga integritas semua pihak yang terlibat di dalamnya.
Versi lain content ini:
Video Youtube: @abahihsanchannel
Karosel IG: @abah_ihsan_official
Artikel :www.abaihsan.id