Ketika Biaya Sekolah Diambil dari Peluh Ratusan Juta Warganya

Oleh: Ihsan Baihaqi Ibnu Bukhari

09-Mar-2026

Bayangkan seorang pedagang kecil yang membayar pajak dari setiap barang yang ia jual, seorang buruh yang dipotong penghasilannya setiap bulan, dan seorang ibu rumah tangga yang tanpa sadar membayar pajak setiap kali membeli kebutuhan dapur. Mereka mungkin tidak pernah duduk di ruang kuliah negeri, tidak pernah menikmati laboratorium modern, bahkan mungkin tidak pernah bermimpi sekolah ke luar negeri. Namun dari kontribusi merekalah negara membiayai pendidikan, menggaji pejabat, dan menjalankan seluruh sistem pemerintahan. Karena itu, setiap fasilitas negara pada hakikatnya bukan hadiah kekuasaan, melainkan titipan rakyat. Karena negara ini dapat berjalan dengan biaya yang didapat dari iuran puluhan atau mungkin ratusan juta warga yang menghuni negara bernama Indonesia. 


Di tengah berbagai perdebatan publik tentang pendidikan, beasiswa, dan loyalitas terhadap negara, ada satu kenyataan sederhana yang sering terlupakan: negara tidak pernah membiayai pendidikan dari uangnya sendiri. Negara tidak memiliki sumber dana yang berdiri di luar masyarakat. Setiap rupiah yang masuk ke kas negara berasal dari kontribusi puluhan jutaan warga—melalui pajak penghasilan, pajak konsumsi, cukai, retribusi, dan berbagai pungutan lainnya. Dengan kata lain, setiap fasilitas pendidikan negeri pada hakikatnya adalah pembiayaan kolektif rakyat.


Karena itu, ketika seseorang bersekolah di lembaga pendidikan negeri, sejak sekolah dasar hingga perguruan tinggi negeri, ia sesungguhnya sedang menikmati subsidi publik. Kampus negeri tidak hanya menyediakan ruang belajar, tetapi juga ditopang oleh anggaran negara untuk gaji dosen, operasional, laboratorium, riset, dan infrastruktur. Dalam banyak kasus, nilai subsidi pendidikan tinggi mencapai puluhan hingga ratusan juta rupiah per mahasiswa. Pendidikan negeri dengan demikian bukan hanya layanan akademik, melainkan amanah sosial.


Subsidi Rakyat untuk Setiap Murid di Sekolah Negeri 


Jika ingin memahami berapa sebenarnya biaya riil yang ditanggung untuk setiap murid sekolah dasar negeri di Indonesia, kita bisa memulainya dari gambaran rata-rata jumlah siswa per sekolah. Berdasarkan data pendidikan nasional yang dipublikasikan Kemendikbud melalui sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan diringkas dalam Statistik Pendidikan Badan Pusat Statistik sekitar tahun ajaran 2023–2024, jumlah siswa SD di Indonesia berada di kisaran sekitar 20 juta anak yang tersebar di sekitar 149 ribu sekolah dasar. Dengan angka tersebut, rata-rata satu sekolah menampung sekitar 130–150 siswa, sehingga memakai angka tengah yang realistis, yakni 133 murid per sekolah, merupakan asumsi yang masuk akal secara statistik.


Dengan jumlah siswa tersebut, kita dapat membuat simulasi biaya operasional sebuah SD negeri ukuran rata-rata. Sekolah dengan 6 tingkat kelas biasanya membutuhkan sekitar 10 guru termasuk kepala sekolah serta beberapa tenaga administrasi dan penjaga, dengan total gaji bulanan realistis sekitar 70 juta rupiah. Penghasilan guru ASN di Indonesia setelah memasukkan gaji pokok dan berbagai tunjangan umumnya berada di kisaran beberapa juta rupiah per bulan, sehingga dalam simulasi konservatif dapat dipakai rata-rata sekitar 6–7 juta rupiah per guru. Di luar itu, sekolah tetap memerlukan biaya listrik, air, internet, alat tulis, kebersihan, keamanan, serta perawatan rutin yang secara wajar dapat mencapai sekitar 13 juta rupiah per bulan.


Jika kemudian kita masukkan pula nilai pembangunan gedung sederhana untuk sekolah dasar di Indonesia rata-rata berada di kisaran sekitar 4–6 juta rupiah per meter persegi dan luas bangunan sekolah dengan enam ruang kelas serta fasilitas dasar dapat mencapai sekitar 1.000 meter persegi, maka nilai pembangunan sekolah secara realistis dapat berada di kisaran sekitar 5 miliar rupiah. Jika disusutkan selama masa pakai 25 tahun, maka biaya pemakaian gedung per bulan setara sekitar 16–17 juta rupiah. Ditambah lagi nilai peralatan sekolah seperti meja, kursi, komputer, dan fasilitas belajar yang bila dihitung penyusutannya dapat mendekati 8 juta rupiah per bulan. Dengan memasukkan seluruh komponen tersebut, total biaya riil operasional satu SD negeri rata-rata dapat mencapai sekitar 110 juta rupiah setiap bulan.


Ketika angka ini dibagi dengan jumlah murid rata-rata 133 siswa, maka diperoleh biaya sekitar 827 ribu rupiah per murid per bulan. Angka tersebut bahkan belum memasukkan berbagai pembiayaan tambahan yang juga ditanggung melalui program nasional seperti makan bergizi gratis bagi siswa, pelatihan guru, pengembangan kurikulum, pengadaan buku pusat, bantuan pendidikan lainnya, serta berbagai program peningkatan mutu yang dibiayai dari APBN dan APBD.  Subsidi pendidikan ini pada hakikatnya bukanlah “dibayar negara” dalam arti negara sebagai entitas tersendiri, melainkan dibiayai oleh iuran puluhan juta warga Indonesia melalui pajak penghasilan, pajak konsumsi, cukai, dan berbagai kontribusi publik lainnya. Karena itu saya lebih senang jika menyebutkan disubdisi rakyat dibandingkan disubsidi negara. 


Dengan kata lain, setiap anak yang bersekolah di SD negeri menikmati dukungan kolektif masyarakat yang secara realistis mendekati 1 juta rupiah setiap bulan, atau sekitar 10–12 juta rupiah per tahun. Jika logika yang sama diperluas ke seluruh perjalanan pendidikan hingga lulus perguruan tinggi negeri, gambaran biayanya menjadi jauh lebih besar. Bila satu anak menikmati subsidi sekitar 10–12 juta rupiah per tahun di SD selama 6 tahun, maka totalnya sudah mencapai sekitar 60–72 juta rupiah.


Untuk jenjang SMP dan SMA negeri, subsidi operasional biasanya sedikit lebih tinggi karena kebutuhan fasilitas dan tenaga pengajar lebih banyak. Dengan asumsi konservatif sekitar 12–15 juta rupiah per tahun selama masing-masing 3 tahun, maka tambahan subsidi sekitar 72–90 juta rupiah dapat terjadi pada pendidikan menengah.


Ketika masuk perguruan tinggi negeri non-kedokteran, berbagai kajian pembiayaan pendidikan tinggi Indonesia menunjukkan bahwa biaya riil per mahasiswa sering kali jauh di atas uang kuliah tunggal yang dibayar mahasiswa dan secara konservatif dapat berada di kisaran sekitar 20–30 juta rupiah per tahun. Dengan masa studi rata-rata 4 tahun, subsidi pendidikan tinggi saja dapat mencapai sekitar 80–120 juta rupiah.


Jika seluruh perjalanan pendidikan negeri tersebut dijumlahkan secara konservatif, maka satu warga yang menempuh pendidikan dari SD hingga lulus PTN non-kedokteran dapat menikmati dukungan publik sekitar 200–280 juta rupiah sepanjang hidup pendidikannya.


Besaran tersebut bahkan menjadi jauh lebih tinggi pada pendidikan kedokteran negeri. Pendidikan dokter memerlukan laboratorium anatomi, fasilitas klinik, rumah sakit pendidikan, peralatan medis mahal, serta tenaga pengajar spesialis yang membuat biaya riil pendidikannya jauh di atas program studi lain.


Berbagai estimasi pembiayaan pendidikan tinggi menunjukkan bahwa biaya riil pendidikan kedokteran negeri dapat berada di kisaran sekitar 60–120 juta rupiah per mahasiswa per tahun. Dengan masa pendidikan dokter umum sekitar 6 tahun, total biaya riil pendidikan dapat mencapai sekitar 360–720 juta rupiah.


Setelah dikurangi UKT yang dibayar mahasiswa selama masa studi, subsidi publik yang sebenarnya ditanggung melalui iuran masyarakat dapat secara realistis berada di kisaran sekitar 300–500 juta rupiah untuk satu dokter lulusan negeri. Angka ini sekali lagi bukan sekadar biaya negara dalam arti abstrak, melainkan refleksi dari kontribusi puluhan juta warga Indonesia yang melalui pajak dan konsumsi hariannya memungkinkan sistem pendidikan nasional tetap berjalan.


Subsidi Rakyat untuk Mahasiswa LPDP


Makna amanah ini menjadi jauh lebih kuat dalam program beasiswa negara seperti LPDP. Beasiswa tersebut dirancang sebagai investasi jangka panjang bangsa terhadap sumber daya manusia. Negara membiayai penuh pendidikan, biaya hidup, perjalanan, penelitian, hingga berbagai kebutuhan akademik lain yang nilainya dapat mencapai miliaran rupiah. Dana itu bukan sekadar angka dalam laporan anggaran; ia adalah akumulasi kontribusi masyarakat luas yang berharap ilmu yang diperoleh nantinya kembali memberi manfaat bagi Indonesia.


Belakangan ini, perbincangan tentang kewajiban moral penerima LPDP kembali mengemuka di ruang publik, dipicu oleh berbagai cerita viral di media sosial mengenai penerima beasiswa yang dianggap tidak menunjukkan komitmen kembali atau berkontribusi kepada negara setelah studi. Terlepas dari benar atau tidaknya setiap kasus individual, diskusi publik tersebut menunjukkan adanya kegelisahan yang lebih mendasar: apakah investasi publik dalam pendidikan benar-benar kembali kepada masyarakat, atau berhenti sebagai keuntungan pribadi semata.


Jika dihitung dari biaya kuliah internasional, tunjangan hidup, transportasi, asuransi, dan kebutuhan akademik lain, maka pembiayaan LPDP untuk satu mahasiswa studi luar negeri dapat secara realistis mendekati 700 juta rupiah per tahun. Dengan masa studi sekitar empat tahun, total investasi publik yang ditanggung melalui iuran masyarakat dapat mencapai sekitar 2,5 hingga 3 miliar rupiah untuk satu orang penerima. Jadi untuk Anda penerima dana LPDP Anda harus sadar bahwa biaya Anda belajar yang sekitar 5 miliar rupiah per tahun itu didapat iuran, sekali lagi iuran dari puluhan juta warga, lewat keringat, air mata, kesakitan dan kerja keras mereka. 



Dalam desainnya, LPDP memang tidak pernah dimaksudkan sebagai hadiah bebas kewajiban. Sejak awal, penerima menandatangani komitmen untuk kembali dan berkontribusi. Komitmen itu bukan hanya administratif, melainkan moral. Ia mencerminkan kesepakatan bahwa pendidikan yang dibiayai rakyat membawa tanggung jawab kepada rakyat pula. Maka ketika muncul persepsi bahwa kewajiban ini diabaikan, reaksi publik sebenarnya dapat dipahami sebagai bentuk kecemasan terhadap rusaknya kepercayaan sosial dalam sistem pendidikan.


Kesadaran tentang amanah publik ini sebenarnya bukan hanya wacana besar negara, tetapi juga nilai yang bisa ditanamkan dalam lingkup keluarga. Saya sendiri pernah mengatakan langsung kepada anak saya yang kuliah di perguruan tinggi negeri, di Fakultas Kedokteran: “Kalau kamu tidak benar kuliah, kamu pengkhianat bangsa. Karena biaya yang dibayarkan orang tua kamu hanya sedikit dibandingkan biaya sebenarnya. Artinya, kamu menikmati air mata, keringat, dan kelelahan jutaan orang Indonesia sehingga kamu bisa duduk kuliah di situ.” Kalimat itu mungkin terdengar keras, tetapi ia lahir dari kesadaran sederhana bahwa pendidikan negeri bukan hanya prestasi pribadi, melainkan kepercayaan sosial.


Negara dan Aparatnya, Dibiayai Rakyat


Namun prinsip yang sama sesungguhnya tidak berhenti pada pendidikan. Ia berlaku bagi seluruh struktur negara. Hampir semua pejabat publik, aparatur sipil negara, anggota parlemen, hingga lembaga keamanan menjalankan tugasnya dengan pembiayaan yang juga berasal dari rakyat. Gaji, fasilitas, kendaraan dinas, pengawalan, kantor, hingga sistem birokrasi yang menopang kekuasaan negara semuanya berdiri di atas kontribusi masyarakat luas. Negara bukan entitas yang berdiri di atas rakyat; negara justru hidup dari mandat dan pembiayaan rakyat.


Karena itu, ketika pejabat publik tampil dengan simbol kekuasaan—pengawalan, aparat, kendaraan dinas, atau berbagai fasilitas negara—perlu diingat bahwa semua itu bukanlah milik pribadi jabatan. Semua itu adalah amanah yang dibiayai publik agar negara dapat bekerja untuk kepentingan bersama. Kekuasaan dalam sistem demokrasi bukanlah hak kepemilikan, melainkan tugas pelayanan.


Rakyat Bukan Obyek Terserah Mau Diapakan


Dalam kerangka ini pula, kritik masyarakat terhadap kebijakan negara tidak dapat dipandang sebagai bentuk pengkhianatan. Ketika warga mempertanyakan program pemerintah, termasuk kebijakan ekonomi, pendidikan, atau program sosial seperti makan bergizi gratis dan kebijakan lainnya, mereka sesungguhnya sedang menjalankan hak demokratisnya sebagai pemegang mandat kolektif. Kritik bukan tanda kebencian terhadap negara, melainkan bagian dari mekanisme agar negara tetap berjalan sesuai kepentingan publik.


Rakyat bukan sekadar objek kebijakan. Rakyat adalah sumber pembiayaan, sumber legitimasi, dan pemilik kedaulatan dalam sistem demokrasi. Karena itu, suara publik bukan gangguan terhadap negara, melainkan fondasi negara itu sendiri. Tanpa partisipasi dan pengawasan warga, kekuasaan mudah berubah dari pelayanan menjadi dominasi.


Pada akhirnya, baik dalam pendidikan maupun dalam pemerintahan, prinsip moralnya tetap sama. Jika sesuatu dibiayai oleh rakyat, maka ia harus kembali kepada rakyat. Pendidikan negeri harus melahirkan kontribusi sosial. Beasiswa negara harus menghasilkan manfaat publik. Jabatan publik harus dijalankan sebagai pelayanan, bukan privilese. Dan kritik warga harus dihormati sebagai bagian dari hak kepemilikan mereka atas negara.


Karena sesungguhnya negara bukan milik penguasa. Negara adalah milik rakyat yang membiayainya.



0 Komentar



Komentar :

Wiji Ayu Prihatin
Posted : 24-11-2022
MasyaAllah namanya belajar tidak akan pernah berhenti